bantuin donggggggggggggggggManusia berkedudukan mulia. Sebab itu, ada aturan yang harus diikuti terkait pernikahan. Berikut yang bukan merupakan wanita yang haram dinikahi karena hubungan keturunan adalah
1. bantuin donggggggggggggggggManusia berkedudukan mulia. Sebab itu, ada aturan yang harus diikuti terkait pernikahan. Berikut yang bukan merupakan wanita yang haram dinikahi karena hubungan keturunan adalah
saudara
maaf klo salah
Saudara. Kakak beradik misalnya. Itu haram dinikahi..
Maaf kalau salah..
2. hubungan nasab menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya diantaranya adalah
Jawaban:
ibu, ayah, anak perempuan kandung, anak laki laki kandung, wanita yang telah dinikahi oleh ayah, wanita yang menyusui kita, saudara sesusuan, memiliki hubungan darah
Penjelasan:
semoga membantu ya kak, sebenarnya ada 15 orang di alquran ada kak, soalnya saya lupa jadi cuma bisa bantu segitu kak
3. Sebutkam wanita yg haram di nikahi? Haram di nikahi selamanya?
ibu
anak perempuan
saudara perempuan
saudara perempuan ayah
saudara perempuan ibu
anak perempuan dari keponakan
anak perempuan dari saudara perempuan
ibu
bibi
saudara perempuan
saudara perempuan ayah
saudara perempuan ibu
4. Penyebab islam mengharamkan nikah mut'ah adalah......
karena berbahaya bagi pasangannya dan merendahkan derajat wanita
5. yang haram dinikahi disebut
Ayah kandung , ibu kandung ,
Kakak laki laki , kakak perempuan , nenek , kakek .
__
Semoga bermanfaat
▪︎Wassalam▪︎
6. sebtkan perempuan yang haram untuk dinikahi
Tercantum lengkap dalam Surat An Nisa (4 : 23)
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
7. jelaskan perempuan yang haram untuk dinikahi
Jawaban:
sudah memiliki suami nasih terikat hubungan pernikahan,beda agama,sedang hamil
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah
Jawaban:
perempuan yang haram menikahi
1. ibunya istri atau mertua perempuan
2 anak tiri
3 istrinya anak ( menantu perempuan )
4 istrinya bapak ( ibu tiri )
8. Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram?
Pernikahan dikatakan haram apabila terdapat beberapa kondisi. Salah satu kondisi yang membuat pernikahan haram adalah jika seseorang menikah dengan mahramnya sendiri. Contohnya jika seseorang menikah dengan adik kandungnya sendiri. Karena hukum menikah dengan makhram adalah haram dalam agama islam
PembahasanMenikah merupakan salah satu sunnah nabi muhammad. Umat islam disunnahkan untuk menikah. akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang membuat pernikahan wajib bagi seseorang. Hukum menikah menjadi wajib bagi seorang jiak ia memiliki kemampuan untuk nikah baik secara lahir maupun batin dan jika ia tidak menikah maka ditakutkan ia akan melakukan perbuatan zina. Pernaikah merupakan salah satu perbuatan yang membuat syaitan marah dan kesal karena syaitan tidak dapat menggoda untuk berzina.
Pelajari lebih lanjutMateri tentang dalil yang memerintahkan perilaku berbusana sesuai syariat Islam , di link https://brainly.co.id/tugas/24109559Materi tentang tren busana muslim sekarang, di link brainly.co.id/tugas/24278688#Materi tentang hikmah memakai pakaian sesuai syari'at islam, di link brainly.co.id/tugas/24470446#Materi tentang dalil ayat al qur'an berkiatan dengan berpakaian sesuai syari'at islam, di link brainly.co.id/tugas/24067973#Materi tentang hubungan pakaian muslimah dengan akhlak, di link brainly.co.id/tugas/24649342#==================
Detail jawabanKelas : X
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode soal : 10.14.12
9. Sebutkan dan jelaskan sebab haram dinikahi sementara
Jawaban:
Sebab Haram bagi pasangan yang hendak dinikahi dalam islam itu ada 2, yaitu sebab haram sementara dan sebab haram selamanya. berikut penjelasannya :
Penjelasan:
sebab haram sementara ada karena pasangan tersebut masih terikat dengan hukum pernikahan sebelumnya atau terikat dengan masa lalunya.
sementara untuk yang selamanya itu biasanya yang masih berhubungan nasab atau keluarga, baik saudara kandung, saudara persusuan maupun hubungan mertua atau ipar.
semoga jawabannya sesuai dengan yang diharapkan, semangat belajar yah!!
10. apakah penyebab diharamkannya suatu pernikahan?
penyebab nya hamil di luar nikah , menafkahi dengan tidak halal
semoga bermanfaat ..
11. kapan suatu pernikahan dikatakan haram
Jawaban:
Ketika sang suami belum memiliki penghasilan tetap
Penjelasan:
Maaf kalo salah
12. Mengapa islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina
untuk memperjelas nasab keturunan dgn baik
Soal : Mengapa islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina ----------------------------Jawaban
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Halo adik-adik para pejuang pencari ilmu, bagaimana kabarnya ?. kali ini Insha Allah kakak akan membantu menjawab pertanyaan adik-adik diatas yaitu “Mengapa islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina ” . yuk langsung kita bahas !
PEMBAHASAN
Pertama kita harus faham, bahwa apa yang ALLAH perintahkan pasti mengandung kebaikan dunia dan akhirat bagi diri kita, begitupun sebaliknya apa yang ALLAH larang pasti mengandung kemudhorotan bagi kita baik di dunia maupun akhirat.
adik-adik mengapa islam tegas melarang zina, karena dalam zina ini terdapat banyak sekali mudhorot/kerugian. Dan kerugian ini tidak hanya kerugian di akhirat, namun kerugian di dunia, yang nampak dan jelas berbahaya bagi kehidupan manusia. Kakak akan sampaikan beberapa contoh bahaya zina dalam kehidupan.
1. Anak hasil zina akan terlepas dari nasab ayahnya. Anak yang terlepas dari nasab ayahnya maka tidak berhak mendapatkan waris, dan tidak dalam namanya pun tidak dituliskan bin/binti ayahnya. Bisa kita bayangkan saat akad nikah maka si anak disebutkan bin/binti ayah biologisnya yang padahal terlepas nasabnya, tentu pernikahan ini tidak sah dan tidak diketahui bahkan oleh kedua mempelai, lalu bagaimana nasin anak-anak yang lahir setelahnya ? Naudzubillah
2. Zina membuka pintu berbagai macam bencana, seperti penyakit menular seksual, dan banyak dari penyakit ini yang membahayakan nyawa penderitanya serta belum ditemukan obatnya.
3. Zina membuat tingkat perkawinan dan kelahiran menurun, hal ini telah terjadi di bebrapa negara, seperti jepang. Dimana orang-orang disana memilih untuk tidak menikah karena bisa melakukan hubungan seksual tanpa menikah. Hal ini tentu bermbas dari penurunan jumlah penduduk.
Lalu mengapa disyariatkan untuk menikah ? karena dalam menikah ada banyak kebaikan, dan karena menikah adalah Sunnah Rasulullah, bahkan Rasulullah pernah bersabda Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.
Dan tentu ada banyak sekali fadhilah menikah, yang coba kakak sampaikan bebrapa dibawah ini :
1. Menjauhkan perbuatan zina
2. Segala hal yang kita lakukan bernilai pahala
3. Menyempurnakan separuh iman
4. Membuat jumlah umat islam semakin banyak dan terus bertambah
5. Anak sholeh dapat memberi safaat bagi orang tuanya
6. Istri sholehah dapat menjadi penuntun menuju surga
7. Dan masih banyak manfaat dari menikah.
KESIMPULAN :
Mengapa islam mensyariatkan nikah , karena ada banyak manfaatnya bagi kehidupan dunia dan akhirat dan mengharamkan zina , karena ada banyak mudhorot zina baik di dunia maupun di akhirat
PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soal perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAH jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
Hadist mengenai pentingnya ilmu ?
Cek disini brainly.co.id/tugas/16791748
Perilaku keluhuran budi merupakan implementasi asmaul husna..
Cek disini brainly.co.id/tugas/16773249
Sifat tercela yang disebutkan dalam surah ah hujurat: 12 ada.... ?
Cek disini brainly.co.id/tugas/16790056
Oke adik adik Semangat! Jangan lupa jadikan jawaban TERBAIK !
#optitimcompetition
.........................................................................................................................................................
DETAIL JAWABAN
Kelas : VIII
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 8 – Akhlak tercela
Kata Kunci : bahaya zina, ayat tentang zina, larangan zina dalam islam
Kode : 8.14.4
13. wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah??
Jawaban:
Haramnya perempuan untuk dinikahi tersebut digolongkan menjadi dua macam mahram. Pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Penjelasan:
Hurmah mu’abbadah terjadi karena sebab hubungan kekerabatan, hubungan permantuan (mushaharah) dan hubungan sepersusuan.
14. Wanita yang haram dinikahi ialah
Saudara dari ibu ataupun keluargayang termasuk mahram mu. baik itu ibumu, anak perempuanmu, dll
15. seseorang yang haram untuk dinikahi
orang tua,saudara kandung,anak dari saudara kandung,anak kandung,paman/bibi.
#semoga membantu:)orang tua saudara kandung
16. sebutkan 4 sebab haram dinikahi untuk selama lamanya
1.masih saudara
2.belum habis masa Ida
3.dalam keadaan hamil
4.berbeda agama
17. Seseorang yang haram untuk di nikahi di sebut juga dengan
dalam bahasa arab disebut "mahram"
18. manusia berkedudukan mulia. sebab itu, ada aturan yang harus diikuti terkait pernikahan. berikut yang bukan merupakan wanita yang haram dinikahi karena hubungan keturunan, adalah.... a. ibu b. bibi c. istri bapak d. anak perempuan e. cucu perempuan bantu jawab please
Jawaban nya : A. ibu
semoga jawabannya membantu
semoga jawabannya membantu
19. 9. Kapan suatu pernikahan dikatakan haram?
Jawaban:
Hukum nikah dikatakan haram apabila : orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
20. wanita yang haram dinikahi
Jawaban:
•> anak perempuan
semoga bermanfaat
21. orang yang haram di nikahi,dalam islam disebut
Disebut Muhrim, seperti anak dengan saudara perempuannya, anak dengan ibunya, bapak dengan anak perempuannya, cucu sama neneknya....^_^muhrim seperti saudara sendirinya masih ajj dinikahi
22. nikah-nikah yany diharamkan dalam islam
Nikah dengan saudara kandung sendiri kecuali anak dari Nabi Adam.
Nikah beda agama.
Nikah sesama jenis.
23. Mengapa hukum pernikahan bisa jadi haram?
karena dengan adanya pernikahan yang tidak sah menurut agama dan hukum,maka hukum pernikahan bisa jadi haramNikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
24. Wanita yang haram dinikahi ialah
wanita yang sudah mempunyai suami
25. manusia berkedudukan mulia. sebab itu, ada aturan yang harus diikuti terkait pernikahan. berikut yang bukan merupakan wanita yang haram dinikahi karena hubungan keturunan, adalah....a. ibub. bibic. istri bapakd. anak perempuane. cucu perempuan bantu jawab please
Jawaban:
b
Penjelasan:
semoga membantu dan jangan lupa kasih bintang + tolong di bantu dong soal soal saya
Jawaban:
b.bibi
Penjelasan:
maaf kalo salah,
smangat ya belajarnya
26. orang yang haram dinikahi disebut
orang yg haram dinikahi disebut mahram
27. kapan sebuah pernikahan di katakan haram
Bila mana kamu kawin ( berhubungan itim di luar nikah ) dan kamu nikahkan itu haram anak yang di kandung yang kamu sudah buat itu namanya anak haram kawin di luar nikah
28. Wanita yang haram di nikahi disebut
Mahram = Wanita yang haram untuk dinikahi.
Mahram adalah isim maf'ul dari madhi "Ahrama"
29. perempuan yang haram dinikahi sementara waktu
Ketika masih masa Iddah
30. Al quran telah menjelaskan tentang orang orang yang tidak boleh (haram) di nikahi, wanita yang haram di nikahi disebut ?
wanita yang haram di nikahi di sebut mahram dan wanita yang tidak boleh di nikahi yaitu nasab atau keturunan ,saudara kandung dan saudara sepersusuanIbu, nenek (sampai jalur keatasnya), anak (sampai jalur kebawahnya), mertua, anak pr tiri, saudara pr tiri, anak wanita saudara, bibi dari ayah maupun ibu